Pendaftaran/Admisi
4 bulan yang lalu
51
Tidak ada tag ditemukan.
  • Pendaftaran/Admisi Image
A. Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

RAWAT JALAN : 

1. Pengambilan nomor antrian

2. Pasien menunggu diruang tunggu loket untuk pemanggilan nomor antrian

3. Pendaftaran di loket TP2RJ sesuai dengan nomor antrian

4. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran, setelah dinyatakan lengkap maka:

a. Pasien umum mendapatkan karcis berobat jalan dan nomor antrian poliklinik lalu melakukan pembayaran karcis pendaftaran.

b. Pasien BPJS mendapatkan SEP rawat jalan dan nomor antrian poliklinik.

5. Pasien diarahkan menuju ruang tunggu poliklinik untuk pemanggilan sesuai dengan nomor antrian poliklinik yang dituju.


RAWAT INAP

1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD/Poliklinik / Kamar Terima yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien. 

2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan. 

3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, jaminan kesehatan masyarakat miskin dll. 

4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan. 

5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat. 

6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat Kartu Identitas berobat pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama. 

7. Pasien baru dibuatkan Status Baru 

8. Data pasien dapat diimput dengan KTP pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara.

9. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan, surat jaminan dirawat dikelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin. 

10. Membuat berkas rekam medis pasien. 

11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien kepada perawat 

12. Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya kartu berobat  RS dibuatkan Kartu berobatnya.


Penanganan Pengaduan Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
1. Datang langsung ke ruang pengaduan
2. Aplikasi BPJS

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Verififkasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi;
4. Sanksi.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,
1. Kotak Saran;
2. Komputer dan Printer.
3. Buku register pengaduan

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Tim Pengaduan Rumah sakit Umum Padang Sidempuan

B. Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
1. Loket  Pendaftaran 
2. Ruang tunggu
3. Komputer
4. Printer
5. Perlengkapan kantor
6. Jaringan Internet
7. Layar Monitor
8. ATK

Jaminan Pelayanan
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Petugas memiliki kompetensi yang memadai dan santun. 
3. Pelayanan diberikan dengan mengutamakan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan
1. Data Medis Pasien dijaga kerahasiannya
2. Pelayanan Mengutamakan keselamatan pasien
3. Pengawasan keamanan Rumah Sakit dilakukan oleh petugas keamanan(satpam)Rumah Sakit


Unduh Berkas
Tidak ada berkas unggahan ditemukan.
Halaman Lainnya
Rekomendasi untuk anda.