Sistem, Mekanisme dan Prosedur
RAWAT JALAN :
1. Pengambilan nomor antrian
2. Pasien menunggu diruang tunggu loket untuk pemanggilan nomor antrian
3. Pendaftaran di loket TP2RJ sesuai dengan nomor antrian
4. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran, setelah dinyatakan lengkap maka:
a. Pasien umum mendapatkan karcis berobat jalan dan nomor antrian poliklinik lalu melakukan pembayaran karcis pendaftaran.
b. Pasien BPJS mendapatkan SEP rawat jalan dan nomor antrian poliklinik.
5. Pasien diarahkan menuju ruang tunggu poliklinik untuk pemanggilan sesuai dengan nomor antrian poliklinik yang dituju.
RAWAT INAP
1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD/Poliklinik / Kamar Terima yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien.
2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan.
3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, jaminan kesehatan masyarakat miskin dll.
4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan.
5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat.
6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat Kartu Identitas berobat pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama.
7. Pasien baru dibuatkan Status Baru
8. Data pasien dapat diimput dengan KTP pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara.
9. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan, surat jaminan dirawat dikelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin.
10. Membuat berkas rekam medis pasien.
11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien kepada perawat
12. Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya kartu berobat RS dibuatkan Kartu berobatnya.